Sejak tahun 2023, Universitas Hasanuddin resmi menerapkan kurikulum baru yaitu Kurikulum K23. Salah satu yang membedakan Kurikulum K23 dari sebelumnya adalah hadirnya MKPK atau Mata Kuliah Penguatan Kompetensi (MKPK).
MKPK merupakan mata kuliah yang kegiatan pembelajarannya dilakukan di luar prodi dalam universitas dan atau di luar universitas yang wajib diikuti mahasiswa sebesar 20 SKS untuk rumpun non kesehatan dan 10 SKS untuk rumpun kesehatan, yang mana bentuk kegiatan pembelajarannya dapat direkognisi dengan penyetaraan activity hour ke dalam SKS.
Dalam rangka penerapan MKPK, Direktorat Kemahasiswaan Unhas menggelar sosialisasi ke Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan lembaga fakultas selama sepekan, mulai Senin 26 Februari hingga Jumat 1 Maret 2024.
Hari ini, Rabu 28 Februari, berlangsung sosialisasi MKPK di Aula Fakultas Hukum Unhas, hadir para ketua dan pengurus inti lembaga tingkat fakultas sebanyak 25 peserta. (rmd/ilo)
Sosialisasi ini menghadirkan pemateri Afdal SE MSc Ak CA PhD yang merupakan tim penyusun Rubrik Mata Kuliah Penguatan Kompetensi. Hadir pula Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum Dr. Maskun SH LLM.
Dalam pemaparannya, Afdal menjelaskan bahwa bentuk kegiatan MKPK bukan berupa mata kuliah tatap muka dan sifatnya wajib. Adapun kelompok kegiatan penguatan kompetensi bisa berbasis kompetisi, wirausaha, keorganisasian, kepesertaan pengabdian masyarakat, magang atau studi independen, publikasi ilmiah, serta pengembangan bakat dan minat pendukung.
Salah satu yang ditekankan pada sosialisasi ini adalah aktivitas keorganisasian yang dapat direkognisi menjadi SKS. Kegiatan organisasi yang dimaksud adalah kegiatan yang diikuti mahasiswa dalam organisasi atau kepengurusan lembaga yang sifatnya masih terikat dengan aktivitas kampus.
“Kegiatan yang dimaksud bisa dalam bentuk peran mahasiswa dalam kepengurusan lembaga maupun kepanitiaan yang relevan dengan kegiatan kampus, baik skala nasional maupun internasional,” ujar Afdal.
Bagi mahasiswa yang punya jabatan dalam organisasi, seperti ketua lembaga, wakil ketua, menko, kabid, menteri atau kadep, dapat direkognisi menjadi 6 SKS dalam bentuk mata kuliah Kepemimpinan Inovatif, Manajemen Kegiatan dan Strategi Negosiasi. Tak hanya itu, jabatan lain seperti sekretaris, bendahara dan anggota juga bisa direkognisi menjadi 4 SKS.
Dalam pemaparannya, Afdal juga menjelaskan rubrik penilaian MKPK, kriteria penilaian, bobot, hingga perhitungannya secara rinci kepada seluruh peserta.
Secara terpisah, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, Prof drg Muhammad Ruslin MKes PhD SpBM(K) menyampaikan bahwa kini kegiatan berlembaga mahasiswa Unhas sudah bisa dikonversi menjadi SKS.
“Jadi tidak ada lagi aktivitas organisasi kemahasiswaan yang terpisah dari kegiatan akademik. Semua aktivitas mahasiswa, baik itu lomba, kegiatan wirausaha, kepanitian, organisasi, semua bisa dikonversi menjadi SKS,” ujarnya.